ard-news.com. Depok – Dewan Pimpinan pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP LEMTARI) menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi aplikasi digital di Komplek Kavling BRI Residen Barokah Kota Depok Jawa Barat, Sabtu (9/8/25).
Suhaili Husein Datuk Mudo, SH selaku Ketua Umum Lemtari memaparkan lima agenda acara, dalam kata sambutan mulai dari: Silaturahmi Pengurus Lemtari, Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia tanggal 9 Agustus, Perayaan HUT ke 10 Lemtari tanggal 6 Januari yang sempat tertunda, Sosialisasi rencana peluncuran Aplikasi Lemtari di Google Play Store pada awal September,
sampai dengan Do’a syukuran penempatan Rumah di Kota Depok.
Kegiatan dihadiri para pengurus Lemtari dari wilayah jabodetabek.
Ketua Umum Lemtari menegaskan pentingnya untuk mengutamakan Adat sebagai landasan hukum dan aturan hidup yang dapat membentuk moral, menjaga keamanan dan dapat membentengi masyarakat dari pengaruh budaya luar, ” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua Umum Lemtari mengatakan bahwa Peraturan Adat yang ada disetiap daerah dibolehkan oleh Negara dan Undang Undang.
Tiga aturan hukum yang mengatur kehidupan Manusia:
1. Aturan Hukum Adat
2. Aturan Hukum Agama
3. Aturan Hukum Negara
Lemtari berkomitmen untuk menghidupkan kembali Peraturan Adat (PERDAT) disetiap daerah.
Peraturan ini diakui Negara sesuai pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Umum Lemtari yang akrab disapa Datuk Mudo mengajak masyarakat kembali ke jati diri bangsa
sebagai bangsa beradat.(Raven.)