ARD-NEWS.COM-Pasuruan- Warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan digemparkan oleh peristiwa pembunuhan sadis di rumah kost yang terjadi pada Kamis pagi (3/7/2025).
Seorang pria berinisial RZ (25), tega membacok tetangganya, SL (36), hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Aksi tersebut terjadi di halaman kos-kosan yang hanya berjarak sekitar lima meter dari rumah pelaku.
Saat itu korban SL (36) tengah membersihkan sepeda motornya tiba-tiba pelaku RZ (25) datang dari belakang dan langsung mengayunkan ke arah bahu kanan dan pinggul kiri korban serta beberapa sabetan hingga SL langsung tersungkur dan meninggal di Tkp.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut, dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan.
Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwasanya pembunuhan ini terjadi akibat dendam yang di pendam cukup lama.
“Tersangka RZ sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi yang sudah terpendam selama tiga tahun. Tersangka mengaku pernah merasa dihina oleh korban yang menantang dirinya dan ibunya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil autopsi oleh tim forensik, korban mengalami luka fatal akibat putusnya urat nadi pada bagian leher-bahu kanan yang disebabkan oleh gesekan senjata tajam.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat tersangka terganggu oleh suara blayer motor yang diduga dilakukan korban. Emosi RZ memuncak karena mengaitkan suara tersebut dengan tantangan masa lalu dari korban. Ia kemudian mengambil clurit dan parang, lalu mendatangi korban dan melancarkan aksinya tanpa peringatan.
Usai melakukan pembacokan, istri korban yang melihat kejadian tersebut berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga. Tersangka langsung diamankan oleh kakak iparnya sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi telah menyita dua barang bukti berupa sebilah clurit dan sebilah parang yang sempat dibawa tersangka saat kejadian. RZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kini ditangani oleh Polres Pasuruan. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana pelaku sebelum kejadian berlangsung. (Red).