BPI KPNPA RI: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Jadi Momentum Bersih-Bersih Nasional

ARD-NEWS.COM-ogyakarta // Penetapan tujuh tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68), warga Bantul, mendapat sorotan dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

Rahmad Sukendar menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik mafia tanah yang sudah sangat meresahkan. Menurutnya, kejahatan pertanahan tidak bisa lagi dianggap ringan, karena menyasar kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan pemahaman hukum yang minim.

Ia menegaskan bahwa Polda DIY telah mengambil langkah berani dengan menetapkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya kini telah ditahan. Bagi Rahmad, ini adalah sinyal positif bahwa kepolisian tidak gentar menghadapi jaringan mafia yang diduga memiliki kekuatan terstruktur.

Lebih lanjut, ia menilai mafia tanah bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga didukung oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki pengaruh. Karena itu, ia mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku eksekutor, tetapi juga menyasar aktor intelektual dan pihak yang memberikan perlindungan.

Rahmad Sukendar juga meminta Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengawal ketat proses hukum kasus ini. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam proses peradilan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Ia menambahkan, kasus Mbah Tupon harus menjadi momentum nasional untuk membersihkan mafia tanah di seluruh Indonesia. BPI KPNPA RI, kata Rahmad, siap membantu aparat dalam mengungkap jaringan mafia tanah lainnya yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Diketahui, Mbah Tupon kehilangan hak atas tanah miliknya setelah diduga menjadi korban pemalsuan dokumen dan pengalihan kepemilikan oleh sindikat mafia tanah. Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Polda DIY, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan di balik layar.

(Red)