Menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi, Yohanes Oci : Ada Kejelasan Dalam Norma Pasal 31 UUD 1945

ARD- NEWS, COM. Jajarta// Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegasan norma pasal 31 UUD NRI 1945 dan pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam penjelasan yang diterima oleh awak media, Ia menyatakan perlu adanya kemauan politik dari Presiden selaku pelaksana kebijakan dan DPR selaku lembaga kontrol.

“Itu kendali penuh ada ditangan presiden selaku pelaksana kebijakan dan kuasa pengguna anggaran jika berkaitan dengan APBN serta kepala daerah jika berkaitan dengan APBD,” tegas Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya via telepon (30/05/2025).

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu artinya menempatkan posisi kewajiban negara terhadap warga negara.

“Putusan itu memperjelas norma pasal 31 (UUD 1945) dan pasal 49 undang-undang nomor 20 Tahun 2003. Ini dalam rangka mencapai tujuan dari pendidikan nasional dan tujuan berdirinya negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya di alinea keempat,” terangnya.

Ingat putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat oleh karena itu pemerintah harus segera menjalankan semenjak putusan itu dibacakan.

“Pemerintah secepat mungkin merespon putusan tersebut. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) berbedan dengan putusan peradilan lainnya sebab putusannya bersifat final dan mengikat,” pintahnya.

Urusan pendidikan dikatakannya merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar selain urusan kesehatan yang saat ini di jalankan oleh pemerintah melalui program makan siang gratis untuk penanganan gizi buruk.

“Pendidikan itu urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar sama seperti kesehatan yang saat ini melalui program makan siang gratis untuk penanganan gizi buruk,” tutupnya.