ARD-NEWS.COM- Bangka,/) Kasus dugaan penyelundupan timah ilegal kembali mencuat di Provinsi Bangka Belitung. Sebanyak sembilan unit truk bermuatan timah ilegal dilaporkan masuk ke area gudang milik salah satu perusahaan peleburan (smelter) di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, pada Senin malam (26/5/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tujuh dari sembilan truk tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial AH, yang berasal dari wilayah Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, angkat bicara dan mengecam keras praktik ilegal tersebut.
“Saya tekankan agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/5/2025).
Rahmad juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya mafia tambang. “Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga bentuk perampokan terhadap kekayaan negara. Aparat harus segera bertindak, dan proses hukum harus berjalan transparan.”
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penambangan dan distribusi timah ilegal yang masih marak terjadi di Bangka Belitung. Sejumlah kalangan mendesak pembenahan serius di sektor ini guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap sembilan truk yang masuk ke smelter tersebut.
(Red)