BPI KPNPA RI Kawal Ketat Kinerja Kejagung, Bongkar Praktik Obstruction of Justice oleh Tim Buzzer Bayaran

ARD-NEWS.COM//Jakarta, // Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mengawal kinerja Kejaksaan Agung, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif telah melaporkan berbagai kasus korupsi ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

“Alhamdulillah, laporan yang kami sampaikan melalui jajaran Investel dan Biro Hukum BPI KPNPA RI telah ditindaklanjuti oleh Jampidsus dan beberapa kasus kini sudah masuk ke proses persidangan,” ujar Rahmad.

BPI KPNPA RI yang memiliki perwakilan di 30 provinsi menyatakan siap terus mendukung upaya penegakan hukum. Sebagai bentuk apresiasi, organisasi ini juga memberikan penghargaan BPI Award kepada Jamintel Sunarta, Jampidum Fadil Zumhana, Jampidsus M. Amari, serta sejumlah Kejati dan Kejari.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi mengungkap temuan mengejutkan: adanya ratusan buzzer yang tergabung dalam lima tim—Tim Mustafa 1 hingga Tim Mustafa 5—yang terlibat dalam upaya obstruction of justice terhadap penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Tim buzzer ini dipimpin oleh M. Adhiya Muzakki, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para buzzer tersebut diduga menerima bayaran Rp1,5 juta per orang, sementara Adhiya sendiri menerima hingga Rp864,5 juta. Mereka ditugaskan menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung, yang kontennya diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar.

Qohar menyebut, narasi tersebut dirancang oleh Marcella Santoso dan Junaidi Saibih, dua advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bahkan membiayai demo, seminar, hingga podcast yang bertujuan menggagalkan proses hukum.

Rahmad Sukendar menambahkan, ada indikasi bahwa beberapa pejabat Kejaksaan merasa kurang senang dengan langkah cepat BPI dalam melaporkan kasus korupsi. Ia tidak menutup kemungkinan adanya hubungan emosional antara oknum pejabat dengan pihak yang dilaporkan, namun semua itu tidak menjadi kan gentar dan mundur adanya intervensi oknum tegas Rahmad Sukendar.