ARD- NEWS. COM. Kutai Timur//. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan tim media Chakranews.com melakukan aksi damai atas permasalahan lahan yang sebagiannya sudah dibuatkan jalan Hauling oleh PT. KPC.
LBH dan Tim media Chakranews. Com melakukan aksi damai setelah mendapatkan laporan adanya permasalahan lahan dari salah satu warga yang lahannya terletak di Jalan Rantau Palung Desa Tebangan Lembak RT 01/Crossing 7 Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.
Luas lahan berdasarkan SPPPT yang sebagiannya sudah dibuatkan jalan Hauling oleh PT. KPC ini sebesar 45.000 m2, panjang 300 m2, dan lebar 150 m2.
Dari aspek legalitas berdasarkan SPPPT Tahun 2002, lahan itu atas nama Irwan Yusuf yang mana disertakan dengan surat kuasa penuh kepada Bambang Sugianto dari Irwan Yusuf beserta dengan kwitansi jual belinya.
Dalam pengakuan awal Bambang bertindak sebagai kuasa penuh dari Irwan Yusuf.
Dalam pertemuan dengan pihak Tim Chakra Bambang Sugianto pernah mendapatkan undangan dari tim pembebasan lahan yang dibentuk PT KPC pada tahun 2011 untuk penyelesaian masalah dengan Kelompok Tani Dulun Kehujanan Tondol Basap yang saat itu akan membebaskan lahan kelompok taninya namun ternyata di dalam lahan yang akan dibebaskan tersebut masih terdapat lahan lahan pribadi yang mempunyai legalitas yang lengkap sekitar 15 orangan termasuk Punya Irwan Yusuf dan Fauzi.
Dalam pertemuan itu ditawarkan harga untuk pembebasanya pada beberapa orang tersebut dan ada diantaranya yang sepakat dengan harga yang di tawarkan oleh Pihak PT KPC melalui tim Pembebasan Lahanya dan Bambang Sugianto dan Fauzi termasuk saudara Irwan Yusuf yg masih mempunyai sisa lahan Kebun disitu saat itu tidak sepakat dengan harga yg di tawarkan oleh tim pembebasan lahan dari PT KPC.
Namun sekitar Tahun 2020 lahan mereka di clearing oleh subcon dari PT KPC dan atas kesepakan dengan pihak subcon sementara clearing lahan dihentikan sebab belum menyelesaikan permasalahan lahannya dengan mereka.
Kemudian diadakanlah mediasi di Polsek Bengalon dan akhirnya dibentuk tim untuk cek lokasi oleh pihak pihak yg terkait yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lokasi dan pengambilan titik koordinat dan ternyata memang lahan kebun Bambang Sugianto dan Fauzi berada diluar lahan yang dibebaskan oleh Kelompok Tani Dulun Kehujanan Tondol Basap sesuai berita acara tersebut yang di tandatangani oleh masing-masing pihak yang bermasalah.
Saat ini upaya yang sudah di tempuh oleh yang bersangkutan adalah meminta bantuan pada pihak kecamatan namun tidak diselesaikan,pernah mediasi di Polres Sangatta juga belum ditindak lanjuti sampai sekarang,kemudian minta bantuan mediasi dengan DPRD Kutai Timur namun juga tidak ditindaklanjuti dengan Bupati Kutai Timur juga tidak ada tindak lanjutnya dan sudah beberapa kali juga mengadukan pada jajaran TOP manajemen KPC.
Sampai akhirnya Aksi Damai ini kami lakukan dan pengamanan dari pihak Polsek Bengalon satu pun tidak hadir padahal surat pemberitahuan ijin sudah di layangkan.
Yang hadir di aksi damai hari ini yaitu dari Koramil bengalon, beberapa security KPC dan warga setempat.
Sebelum melakukan aksi damai Tim bersama para pemilik Lahan melakukan doa bersama yang dilakukan di kediaman Fauzi yang merupakan salah satu pemilik lahan yang direbut oleh PT. KPC.
Pemilik lahan Bambang S dan Fauzi menyampaikan “Sehingga sudah berjalan kurang lebih lima tahun semoga tergugah hatinya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini” tutupnya
( Tim )