ARDNEWS.COM
PORTAL BERITA TERKINI • LIVE
● LIVESUBSCRIBE
BERANDANASIONALBISNISTEKNOLOGIHUKUM
KURS LIVEUSD/IDR 17.889EUR/IDR 20.045
BREAKINGPUSPOLRINDO Desak Kasus Denny Indrayana • BI Tahan Bunga 6,25% • Hanya di ARD-NEWS.COM

Kecamatan Kabun Beri Dua Tenggat Pelaporan BUMDes Boncah Kesuma, Jumlah Kewajiban Nasabah Dan Pertanggungjawaban Ditunggu

IMG-20261104-WA0067

ROKAN HULU – Ard-news.com — Pemerintah Kecamatan Kabun mengambil langkah tindak lanjut terhadap persoalan simpanan nasabah BUMDes Artha Mitra Kesuma, Desa Boncah Kesuma, Kabupaten Rokan Hulu. Melalui pertemuan di Kantor Kecamatan Kabun, Rabu (4/11/2026), pihak BUMDes diberikan dua tahapan waktu untuk menyampaikan laporan menyeluruh terkait tabungan masyarakat, aset, serta administrasi pergantian kepengurusan.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Boncah Kesuma, Ruslan; Ketua BPD, Holik; Direktur BUMDes Artha Mitra Kesuma, Khairul Umam; serta PLT Camat Kabun, Jon Heri ST.

Pada kesempatan tersebut PLT Camat Kabun Jon Heri ST memberikan dua tenggat pelaporan kepada pengelola BUMDes.

Tahap pertama, 12 November 2026, pihak BUMDes diberikan waktu untuk menyampaikan laporan data tabungan seluruh nasabah. Tahapan ini menjadi dasar untuk memperoleh gambaran mengenai pencatatan dan posisi simpanan masyarakat secara menyeluruh.

Tahap kedua, 23 November 2026, pihak BUMDes diberikan waktu menyampaikan laporan yang mencakup tabungan masyarakat, aset, serta hal-hal lain terkait pengelolaan BUMDes, termasuk laporan serah terima antara pengurus lama dan pengurus baru.

Setelah kedua tahapan tersebut dilaksanakan, diharapkan kondisi BUMDes dapat diketahui secara lebih jelas, terutama mengenai jumlah dana nasabah yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.

Pihak Kecamatan Kabun juga berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan kesempatan kepada Direktur BUMDes untuk memenuhi tahapan pelaporan sesuai waktu yang telah diberikan.

Namun, harapan agar masyarakat bersabar harus berjalan beriringan dengan keterbukaan dan tanggung jawab pengelola. Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang telah mempercayakan simpanannya kepada BUMDes.

Transparansi menjadi kunci dalam membuka persoalan ini secara menyeluruh. Data tabungan nasabah, kondisi aset, serta dokumen serah terima kepengurusan harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya diharapkan menjadi landasan untuk menentukan langkah penyelesaian yang terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

ARD News memandang dua tenggat yang diberikan Kecamatan tersebut sebagai tahapan penting yang harus dikawal hingga benar-benar direalisasikan. Pemenuhan laporan pada 12 dan 23 November 2026 tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi kejelasan kewajiban dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.
Pemerintah desa, BPD, dan pihak Kecamatan diharapkan terus menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga persoalan ini tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

ARD News akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan, tetapi juga kepastian. Berapa hak nasabah yang harus dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana penyelesaiannya harus dijelaskan secara terbuka. Kepercayaan publik harus dijawab dengan transparansi dan pertanggungjawaban nyata.(amir)