Yohanes Oci: Mahkamah Konstitusi sebagai Garda Penjaga Demokrasi.

ARDNEWS.Com- Jakarta,// Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Kamis, 02 Januari 2025.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Yohanes Oci menegaskan kalau putusan itu bersifat reaktif atas kondisi demokrasi saat ini yang cendrung polanya seperti Orde Baru.

“Ini reaktif terhadap kondisi demokrasi saat ini. Sama seperti putusan MK nomor 60 Tentang ambang batas calon kepala daerah di Pilkada kemarin,” tegas Yohanes Oci selaku direktur eksekutif Puspolrindo (02/01/2025).

Ia menilai saat ini lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai garda penjaga demokrasi.

“Saat ini lembaga Mahkamah Konstitusi dijadikan garda penjaga demokrasi,” ujarnya.

Dijelaskannya kondisi demokrasi sangat ini memprihatinkan ketika partai-partai politik berada dalam gerbong yang sama membangun koalisi besar dari pusat sampai daerah.

“Demokrasi sangat terancam ketika sebagian besar partai ada dalam gerbong kekuasaan yang sama dari pusat sampai di daerah yang akan berpotensi menurunnya indeks demokrasi,” tutupnya. (ns/ar).