86 Warga Mekarsari Tolak Pelantikan Kadus, PJ Kades Engan Beri Klarifikasi, BPD Mengakui Belum Mengetahui

KAMPAR, ARD News.Com -Rencana pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Mekarsari, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, menuai penolakan serius dari warga. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan tertulis yang ditandatangani sebanyak 86 warga Dusun Mekarsari, dan telah diserahkan langsung kepada Pemerintah Desa Silam.

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi ARD News, jabatan Kadus Mekarsari hingga kini belum diisi kembali, meskipun proses seleksi pengisian jabatan telah dilaksanakan di Kantor Camat Kuok. Dari hasil seleksi tersebut, Arjuna tercatat sebagai peserta dengan nilai tertinggi dibandingkan calon lainnya.

Namun, hasil seleksi tersebut justru memicu penolakan dari sebagian warga Dusun Mekarsari. Aspirasi penolakan itu dituangkan secara resmi melalui surat keberatan yang disertai tanda tangan warga, dengan permintaan agar pemerintah desa meninjau kembali rencana pelantikan, demi menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial di lingkungan dusun.

Salah seorang warga Dusun Mekarsari, Zul Lacan, menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib dan terbuka.
“Kami menyampaikan keberatan ini secara tertulis supaya bisa menjadi pertimbangan sebelum pelantikan dilakukan,” ujarnya kepada ARD News.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Eni Asih. Ia menilai keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi warga berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami ingin dusun tetap kondusif. Jangan sampai keputusan ini justru memicu masalah di kemudian hari,” katanya.

Selain penolakan tertulis, situasi di lapangan juga diwarnai oleh peristiwa lain yang dialami warga. Suparman, warga Dusun Mekarsari, mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota LSM. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Januari 2026, bertepatan dengan upaya klarifikasi yang dilakukan awak media.
“Saya ditelepon orang yang mengaku dari LSM dan dia bilang, kamu siap dipanggil ke kantor desa?,” ungkap Suparman.

Meski demikian, Suparman menegaskan bahwa ia tidak mengetahui maksud dan tujuan panggilan tersebut, serta tidak mengetahui identitas dan kapasitas sebenarnya dari pihak yang menghubunginya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Kepala Dusun sekaligus RW Dusun Mekarsari, Taupik, saat dikonfirmasi Tim Investigasi ARD News melalui sambungan telepon, membenarkan hasil seleksi kepala dusun tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penilaian seleksi dibagi, 60 persen berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar dan 40 persen dari pihak kecamatan,” jelasnya.

Di sisi lain, Penjabat (PJ) Kepala Desa Silam, Jusnira, S.Kep, saat dikonfirmasi awak media pada 9 Januari 2026, menyatakan tidak bersedia memberikan jawaban klarifikasi secara resmi terkait surat keberatan warga Dusun Mekarsari. Alasannya, permintaan klarifikasi dari media tidak menggunakan kop surat resmi dan tidak dibubuhi stempel, sehingga menurutnya tidak memenuhi ketentuan administrasi.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Silam, Zulkarnain, mengaku belum mengetahui adanya surat keberatan warga tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui awak media di kediamannya.
“Saya belum mengetahui hal itu,” ujar Zulkarnain singkat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ARD News, pelantikan Kepala Dusun Mekarsari dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Kecamatan Kuok terkait sikap dan langkah yang akan diambil menyikapi penolakan warga tersebut.

ARD News telah dan akan terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait. Sesuai prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang, ARD News membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak serta akan terus memantau perkembangan persoalan ini.(tgn)