Aroma Mark Up Proyek Tower Riau, Rahmad Sukendar Desak Polisi Periksa Semua Pihak Tanpa Pandang Bulu

ARD-NEWS.COM-Riau – Dugaan praktik mark up dalam proyek pembangunan tower di Provinsi Riau menuai sorotan tajam. Aparat penegak hukum dilaporkan telah memeriksa PT Wiswakharman sebagai pelaksana proyek, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Riau. Namun, desakan publik untuk mengusut tuntas kasus ini terus menguat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada permukaan. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat — baik di jajaran birokrasi maupun pihak swasta — diperiksa secara menyeluruh.

“Proyek ini harus diaudit secara total. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas. Semua pihak yang terlibat, mulai dari perencana, penyedia jasa, hingga pengawas proyek, wajib dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap keuangan negara dan rakyat. Ia menilai tindakan seperti ini tidak hanya merusak integritas birokrasi, tapi juga menjadi sumber kebocoran anggaran yang sistemik.

“Jika benar ada praktik mark up, itu adalah kejahatan moral dan finansial. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi korupsi yang harus diungkap secara terbuka. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” lanjutnya.

Rahmad juga menyoroti adanya potensi kongkalikong antara penyedia jasa dan oknum pejabat daerah dalam pengadaan proyek. Ia menyebut praktik seperti ini menjadi penyakit lama yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Sudah saatnya aparat menunjukkan keseriusan. Bongkar tuntas! Bila perlu, kami di BPI KPNPA RI akan turun langsung menyerahkan data tambahan untuk membantu aparat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Rahmad.

Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus memantau proses penegakan hukum agar tidak ada upaya mengaburkan atau menghentikan perkara di tengah jalan. Penanganan tegas terhadap kasus ini diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar berbagai proyek bermasalah lainnya di daerah.

(Red)